Minggu, 01 Desember 2013

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



BAB III
“BENTUK-BENTUK BADAN USAHA”

J  BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

          I.            Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di Indonesia. Maju mundurnya perusahaan tergantung sepenuhnya kepada kemampuan si pemilik usaha. Pimpinan perusahaan itu harus mempunyai pengetahuan dan keuletan.
Dari uraian diatas kebaikan usaha ini adalah kemudahan dalam memulai usaha, adanya kebebasan, flexibilitas dan kerahasiaan lebih terjamin. Sedangkan keburukannya adalah sebagai berikut :
· Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
· Kelangsungan usaha kurang terjamin
· Sumber keuangan terbatas
· Kesulitan dalam namagemen
· Kurang kesempatan berkembang bagi karyawan
        II.            Firma
Bentuk perusahaan firma merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi rata bersama-sama. Dengan demikian dapat diadakan pembagian pekerjaan yang akan melancarkan perusahaan.
Adapun kebaikan firma yaitu :
  • Jumlah modal relatif lebih besar dibandingkan perseorangan
  • Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
  • Lebih mudah memperoleh kredit
  • Pendiriaannya relatif mudah

Adapun keburukan frima yaitu :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  • Kelangsungan usaha relatif tidak menentu.
      III.            Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV ) adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahan tersebut. Jika dilihat dari segi beban kerugian ia tidak dikenakan beban kerugian lebih besar dari pada jumlah pemasukan yang sudah ia janjikan
Kebaikanya adalah:
  • Modal yang terkumpul relatif besar
  • Relatif mudah memperoleh kredit
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Pendiriannya relatif mudah
Keburukanya adalah:
  • Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu
  • Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.
      IV.            Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap untang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
Kebaikan bentuk PT ini adalah :
·               Tanggungjawab yang terbatas dari pemegang saham
·           Kelangsunan hidup perusahaan lebih terjamin
·           Relatif mudah memperoleh tambahan modal
·           Manajemen yang lebih kuat dan besar
*    Keburukannya adalah :
  • Pendirian perusahaan relatif sulit
  • Biaya pendirian perusahan relatif besar
  • Relatif lama waktu pendiriannya
  • Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
        V.            Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang dikenal public enterprise yang berisikan dua elemen esensial yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise) artinya BUMN ini tidaklah murni pemerintah 100 persen dan tidak murni bisnis 100 persen.
      VI.            Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koprasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan

J LEMBAGA KEUANGAN
          I.            LEMBAGA KEUANGAN BANK
  • Bank Sentral merupakan bank yang bertugas mengatur perbankan dan keuangan melalui kebijakan moneter. Bank sentral merupakan bank pemerintah yang melaksanakan kebijakan perbankan yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Bank Umum merupakan bank yang memiliki tugas memberikan pelayanan jasa perbankan terhadap masyarakat.
  • Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melayani masyarakat di wilayah pedesaan atau kecamatan.
        II.            LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
  • Pasar Modal merupakan tempat pertemuan antara para pencari dana (emiten) dengan para investor. Di dalam pasar uang, yang diperdagangkan adalah saham dan obligasi suatu perusahaan.
  • Pasar Uang atau Money Market adalah tempat memperoleh dana atau investasi dana, sama seperti pasar modal. Di pasar uang, jangka waktu dari modal yang ditawarkan adalah jangka pendek.
  • Koperasi Simpan Pinjam merupakan badan usaha yang menyediakan layanan penyimpanan uang dan peminjaman uang kepada para anggota yang membutuhkan dengan angsuran dan bunga yang rendah.
  • Perusahaan Asuransi adalah badan usaha yang menyediakan jasa pertanggungan di mana setiap nasabah wajib membayar premi dan mendapatkan tanggungan kerugian dalam keadaan tertentu sesuai dengan perjanjian antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya.
  • Pegadaian merupakan perusahaan yang menyediakan layanan gadai di mana pegadaian menyediakan pinjaman dengan jaminan barang berharga
  • Perusahaan Leasing yakni perusahaan yang membiayai pembelian barang-barang yang diinginkan nasabah, sebagai gantinya nasabah melunasi harga barang beserta bunganya kepada perusahaan leasing.
  • Anjak Piutang yaitu perusahaan yang mengambil alih kredit perusahaan yang bermasalah dengan cara mengalihkannya pada perusahaan yang sanggup melunasinya.
  • Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan dari perusahaan yang memiliki usaha yang resikonya tinggi.  Perusahaan memberikan kredit tanpa jaminan, namun mengharapkan keuntungan (profit) hasil usaha kelak.
  • Dana Pensiun adalah perusahaan pengeloaan dana pensiun nasabah.
 Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
         I.            Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi.
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan vertikal-integral atau yang biasa disebut integrasi hulu-hilir, merupakan penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda, biasanya menurut urutan-urutan produksi atau sebaliknya.
2. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi
Penggabungan horizontal-paralelisasi adalah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang bekerja pada jalur yang sama atau pada tingkat yang sama.
        II.            Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi.
1. Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya menghasilkan satu produk saja. Contohnya, perusahaan yang hanya menghasilkan produk mie, atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu pelayanan transportasi udara.
2. Diferensiasi, yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam fase produksi tertentu. Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi, perusahaan penjual beras.
      III.            Pengkonsentrasian Perusahaan
Pengkonsentrasian perusahaan dapat dibagi menjadi :
1. Trust
Trust merupakan Penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha yang baru dan kuat. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena tujuan dalam penggabungan adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga
2. Holding Company
Holding company atau perusahaan induk, merupakan perusahaan yang berbentuk corporation, dimana perusahaan tersebut menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain. Dalam hal ini, perusahaan lain yang menjadi perusahaan anak, dan kebijakan untuk perusahaan anak akan ditentukan oleh perusahaan induk
3. Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk kerjasama antara badan usaha sejenis secara sukarela yang didasrkan atas perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Sindikasi merupakan perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melakukan sebuah proyek.
5. Concem
Concem adalah bentuk kerjasama atau penggabungan beberapa perusahaan baik secara vertikal maupun horizontal dari sekumpulan perusahaan induk. Concem dapat terjadi karena adanya perluasan usaha secara vertikal maupun horizontal dengan mendirikan suatu perusahaan baru.
6. Joint Venture
Joint venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara perusahaan-perusahaan yang telah berdiri sendiri.
7. Trade Association
Trade association merupakan persekutuan beberapa perusahaan yang berasal dari cabang perusahaan yang sama, yang bertujuan untuk memajukan anggotanya bukan untuk mencari laba.
8. Gentlement’s Agreement
Gentlement’s agreement merupakan perjanjian produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan.
      IV.            Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation
Consolidation atau konsolidasi, merupakan penggabungan perusahaan-perusahaan yang awalnya berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru, dan perusahaan lamanya ditutup.
2. Merger
Merger yaitu suatu perusahaan yang mengambil alih satu atau beberapa perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih dibubarkan dan diambil sahamnya, serta pemegang saham yang ada pada perusahaan yang dibubarkan menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih
3. Akuisisi
Akuisisi merupakan pengambil alihan sebagian saham perusahaan kepada perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih menjadi perusahaan anak dan yang mengambil alih menjadi perusahaan induk, dan masih tetap beroperasi sendiri tanpa ada penggantian nama maupun kegiatan. Akuisisi digunakan untuk menjaga ketersediaan pemasok bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap dalam pasar.
4. Aliansi Strategi
Aliansi merupakan kerjasama antara dua perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan keunggulan masing-masing dalam menghadapi tantangan pasar dengan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Sumber :
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutan.html
http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/4-bentuk-bentuk-penggabungan-badan.html
http://kristiannadeak.blogspot.com/2011/11/bentuk-yuridis-perusahaan_04.html
http://sofyankrenz.wordpress.com/2013/06/27/lembaga-keuangan-bank-dan-bukan-bank/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar